You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengelola Apartemen Dilarang Persulit Petugas Dukcapil
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pengelola Apartemen Dilarang Persulit Petugas Dukcapil

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, pengelola apartemen maupun rumah susun (rusun) dilarang mempersulit petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang akan melakukan pendataan.

Kita mewajibkan yang tinggal di rusun dan apartemen harus mempunyai KTP dan KK domisili setempat

Menurut Djarot, dalam melakukan pendataan, petugas Dukcapil sudah sesuai prosedur, sehingga tidak ada alasan pengelola untuk menghalanginya.

Djarot menegaskan, seluruh penghuni apartemen dan rusun wajib memiliki identitas sebagai warga Jakarta, seperti KTP DKI dan kartu keluarga (KK).

Jakbar Gelar Layanan Jemput Bola E-KTP di Panti

"Kita mewajibkan yang tinggal di rusun dan apartemen harus mempunyai KTP dan KK domisili setempat," kata Djarot usai membuka Rapat Koordinasi PKK DKI Jakarta di Ruang Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).

Djarot menyebutkan, Pemprov DKI akan terus mengawasi apartemen dan rusun agar memberikan kemudahan petugas dalam melakukan pendataan.

"Kami memonitor apartemen dan rusun untuk membuka pada petugas kami yang akan mendata penghuninya," ujar Djarot. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1831 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1390 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1072 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1055 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye973 personAnita Karyati